Buton Tengah

Gelar Unjuk Rasa, Gerakan Masyarakat Reformasi Suarakan Tiga Tuntutan ke DPRD Buteng

WAJOTERKINI.COM, BUTON TENGAH – Sekelompok aktivis gabungan dari Kelurahan Bombonawulu dan Watulea, Kecamatan Gu, yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Reformasi-Buton Tengah (Gemar-Buteng) menggelar unjuk rasa pada Senin, (14/11/2022).

Awalnya, massa aksi mengadakan orasi di persimpangan eks Kantor Camat Gu selama kurang lebih dua jam.

Massa aksi sempat menyampaikan mosi tidak percaya kepada para legislator asal Kecamatan Gu yang saat ini duduk di parlemen Buteng.

Beberapa orator yang menyuarakan aspirasinya pun mempunyai tujuan dan arah pembicaraan yang sama.

Advokad handal putera Rumpun Ombonowulu Maulana, SH., MH, saat berorasi mengawal tiga tuntutan massa aksi.

Massa aksi bahkan menilai, anggota DPRD Buteng dari dapil Kecamatan Gu tidak punya kepedulian dan tidak mampu mengawal aspirasi masyarakat.

“Apa gunanya ada wakil kita di DPRD Buteng, kalau ternyata tradisi adat budaya Bongka’atau tidak masuk dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disidangkan oleh DPRD Buteng pada 8 November 2022 lalu,” teriak salah satu massa aksi dalam orasinya.

“Ketika DPRD Buteng telah menetapkan tiga Ranperda tradisi dan budaya tanpa memasukan Bongka’atau didalamnya, maka sama halnya masyarakat Lombe telah terdiskriminasi,” sambungnya.

Beberapa saat kemudian, massa aksi pun bergeser ke kantor DPRD Buteng dengan menyuarakan tiga tuntutan yaitu, Perdakan Bongka’atau, nomenklatur Kecamatan Gu diganti menjadi Kecamatan Lombe, serta mengembalikan alamat Benteng Bombonawulu ke asalnya pada internet (google maps).

Massa aksi Gemar Buteng saat di kantor DPRD Buteng.

Setibanya di kantor Legislatif Buteng di Kecamatan Lakudo, massa aksi langsung diarahkan untuk masuk ke ruangan rapat komisi, guna diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara massa aksi dan DPRD Buteng.

Beberapa menit kemudian, Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto, S.Pd., MH, menemui massa aksi dan langsung memimpin jalannya RDP.

Usai membuka rapat, Bobi kemudian mempersilahkan kepada perwakilan massa aksi untuk menyampaikan isi tuntutannya. Kesempatan tersebut pun tak disia-sikan oleh salah satu massa aksi bernama Dimas.

“Pada tanggal 8 November 2022 yang menjadi kebahagiaan bagi tiga kecamatan lain, itu kemudian menjadi sakit hatinya masyarakat Kecamatan Gu, yang kemudian pesta panen Bongka’atau tidak masuk di dalam Ranperda,” ungkapnya.

“Berdasarkan hasil observasi dan kajian kami di lapangan, nama Kecamatan Gu itu identik dengan Kecamatan Lakudo, sehingga kami berkonsultasi dengan para tokoh masyarakat, telah bersepakat agar sesegera mungkin nama Kecamatan Gu diubah menjadi Kecamatan Lombe,” sambungnya.

Poin ke tiga, berbicara tentang tapal batas, dalam pencarian di google maps kata Dimas, Benteng Bombonawulu secara administrasi masuk ke wilayah Kecamatan Lakudo.

“Secara konstitusi adat, Benteng Bombonawulu itu sudah ada sejak 200 tahun yang lalu, sejak sebelum ada Kabupaten Buton Tengah. Ini menjadi problem yang sangat fundamental, sehingga akan mendapat sesuatu hal yang kami tidak inginkan,” ucap Dimas.

Dari RDP yang berlangsung, pada akhirnya Ketua dan beberapa anggota DPRD Buteng menyetujui tiga tuntutan massa aksi.

“Yang jelasnya ini sudah menjadi komitmen kita bersama, di tahun ke depan insyaAllah Bongka’atau sudah masuk dalam Ranperda, tuntutan yang kedua dan ketiga ini nanti kita akan tindaklanjuti,” pungkas Bobi Ertanto. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button