Berita Terkini

Edukasi Secara Dini, Bawaslu Canangkan Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang

Wajo Terkini.Com, Tanasitolo – Desa Tonralipue Kecamatan Tanasitolo merupakan Desa yang keempat menjadi tempat pelaksanaan Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang, yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo,  Rabu (7/4/2021).

Parasasti Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang Desa Tonralipue ditanda tangani oleh Pimpinan Bawaslu Sulsel, Amrayadi, SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Dr. Abdul Malik, SH.i, MH.i dan Kades Tonralipue, Saharuddin Tahang, S.Sos.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Amrayadi, Tenaga Ahli Bidang P3MD Sulsel, Rusdi Idrus, Unsur Tripika Tanasitolo, Kepala Desa dan BPD Desa Tonralipue, Mantan Panwascam dan PPKD Tanasitolo, Panitia Pelaksanaan Pemilihan Pilkades, Balon Kepala Desa dan tokoh masyarakat Desa Tonralipue.

Ketua BPD Tonralipu H. Abdul Malik, MM mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Bawaslu kerena di Kecamatan Tanasotolo ada 15 Desa dan 4 Kelurahan tetapi yang menjadi pilihan dilaksanakannya Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang dipilih Desa Tonralipue.

“Terima kasih kepada Bawaslu karena memilih Desa Tonralipue sebagai tempat dilaksanakan Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang, dan tentunya setelah ini warga Tonralipue akan mendapat pengetahuan apa yang dimaksud dengan Politik uang”, tutur Abdul malik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Dr. Abdul Malik, SH.i, MH.i sebelum menyampaikan sambutan, terlebih dahulu mempekenalkan satu persatu Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo plus Divisi dan apa tugas, fungsi dan kewenanganya masing-masing pada Pemilu.

Dijelaskan Abdul Malik, “Tujuan dilaknakannya Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang agar bagaimana Desa itu maju dalam berdemokrasi. Olehnya itu mari kita saling bersenergi, bekerja sama dan saling membantu agar di Kabupaten Wajo tercipta iklim demokrasi yang sehat dan maju”.  

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHAL) Bawaslu Kabupaten Wajo,  Heriyanto, saat adanya warga Desa Tonralipue yang menyinggung hubungannya Bawaslu dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mengatakan, pada dasarnya Bawaslu dengan Pilkades tidak memiliki hubungan dan kewenangan apapun.

“Sebab Pilkades diatur dengan Undang-undang tersendiri begitu pula Bawaslu diatur dalam Undang-undang Pemilu. Lalu apa hubungannya Pilkades dengan Bawaslu? Berdasarkan hasil kerja sama antara Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, Bawaslu hanyalah merupakan tempat konsultasi terkait pelaksanaan pesta Demokrasi seperti Pilkades”, jelas Heriyanto.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Amrayadi, SH, sebelum membuka secara resmi Pencanangan Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang, mengatakan, meskipun pelaksanaan Pilkada dan Pemilu akan dilaksanakan pada Tahun 2024 namun kegiatan seperti ini sudah dilakukan oleh Bawaslu.

“Hal Itu merupakan ikhtiar Bawaslu untuk memberikan Edukasi dan pencerahan kepada Masyarakat secara dini tentang bagaimana peran warga melakukan Pengawasan partisipatif dan bahaya dari Politik uang” terang Koordinator Wilayah Bawaslu Kabupaten Wajo, Soppeng dan Sidrap.  

Selain dari itu lanjut Amrayadi, kalau dari awal kita memberikan penyadaran, pencerahan dan edukasi kepada masyarakat tentunya secara perlahan mereka akan sadar dan melek tentang apa itu Politik utamanya dampak dari Politik uang itu sendiri. (SM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button