Berita TerkiniButon Tengah

Dugaan Pungli di Pantai Katembe Terkesan Ada Pembiaran, Apakah Penegak Hukum Lagi Tidur ?

WajoTerkini.com, BUTON TENGAH – Sekelompok pemuda yang mengaku warga Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) di palang pintu masuk Pantai Katembe, Desa Madongka, pada Minggu (26/6/2022), sekitar kurang lebih pukul 11.40 WITA.

Dugaan pungli tersebut dilakukan sekelompok pemuda dengan cara menahan kendaraan para pengunjung Pantai Katembe, kemudian meminta per satu kendaraan roda dua dimintai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). Sedangkan mobil truk yang ditumpangi para pengunjung bahkan dimintai Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut, beberapa pengunjung merasa keberatan, apalagi saat pengunjung menanyakan karcis sebagai salah satu tanda legalitas retribusi, tapi ternyata tidak bisa ditunjukkan oleh sekelompok pemuda yang melakukan penahanan kendaraan tersebut.

Padahal, belakangan ini pemerintah pusat getol memberantas dan menindak praktik pungutan liar (Pungli), yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016.

Anehnya lagi, ada pengakuan salah satu pemuda yang bernama Iman. Saat awak media menyebutkan bahwa perbuatan yang mereka lakukan itu terindikasi pungli dan bisa saja diusir atau ditindak oleh aparat Kepolisian selaku penegak hukum.

Pemuda yang mengaku bernama Iman (kiri, bersepatu putih), warga Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo.

Dengan polosnya Iman menjawab bahwa, perbuatan meminta uang masuk ke para pengunjung tersebut telah lama dilakoni, dan bahkan telah diketahui oleh aparat Kepolisian setempat (Polsek Lakudo).

“Tidak juga pak, Kepolisian mereka juga mengerti, dari dulu sampai sekarang mereka juga mengerti, terus terang saja,” kata Iman dihadapan awak media pada Minggu (26/6/2022).

Saat ditanya terkait landasan hukum yang dipakai sehingga ia berani melangkahi kewenangan pemerintah memungut retribusi di pintu masuk Pantai Katembe, Iman berdalih bahwa ia dan kawan-kawan menjaga palang pintu masuk Pantai Katembe atas nama kampung.

“Minta maaf pak, kalau ada Perda tidak mungkin kita yang mau jaga, pasti orang-orang dari Dinas Pariwisata yang jaga. Kita jaga ini karena buat nama kampung juga,” ungkapnya.

Tidak berselang lama, secara kebetulan juga muncul Kapolsek Lakudo Iptu Yusri yang mengendarai mobil menuju Pantai Katembe bersama beberapa anggotanya yang tetap melaju.

Secara spontan awak media langsung memberhentikan mobil Kapolsek Lakudo, dengan maksud agar Kapolsek Lakudo bisa menyikapi dan menindak sekelompok pemuda yang diduga telah melakukan pungli, karena praktik pungli adalah salah satu pelanggaran hukum.

Kapolsek Lakudo Iptu Yusri (kiri), saat memberikan peringatan kepada sekelompok pemuda pelaku pemungut retribusi liar di pintu masuk Pantai Katembe.

Dengan sigap Kapolsek Lakudo langsung memberikan peringatan keras agar para pemuda tersebut segera menghentikan penahanan kendaraan dan meminta uang kepada para pengunjung.

“Kalau Kepolisian mau ambil tindakan tegas bisa ya, hanya ini kan saya baru peringatkan lagi ya. Jangan sampai ada laporan. Pungutan liar itu sama dengan pemalakan, jadi balik saja semua ya, hentikan dulu, saya ingatkan ya. Jangan sampai habis saya ingatkan saya pungut satu-satu,” tegas Kapolsek Lakudo, Iptu Yusri kepada sekelompok pemuda tersebut. (Anto Buteng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button