Berita Terkini

Kakanwil Kemenag Sultra Harap BP4 dan Guru PAI Jadi Jubir Moderasi Beragama

 

WajoTerkini.com, BUTON TENGAH – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Zainal Mustamin berharap agar pengurus Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) maupun pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Kabupaten Buton Tengah mampu menjadi juru bicara (jubir) moderasi beragama.

Hal itu disampaikannya usai melantik dan mengukuhkan Asosiasi Guru PAI di gedung kesenian Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo pada Rabu, 16 Maret 2022.

“Kepada BP4 maupun guru PAI semuanya sama saja dengan ASN, kita harapkan supaya mereka menjadi juru bicara moderasi beragama, tidak memiliki cara pandang yang berlebih-lebihan di dalam beragama, tapi senantiasa mereka menjalankan ajaran agama yang rahmatan lil alamin,” tegas Zainal Mustamin.

Selain itu, Kakanwil Sultra juga berharap pelantikan pengurus asosiasi dapat mengkonsolidasikan guru-guru PAI guna menjalankan tugas serta menyalurkan aspirasi dengan baik, untuk mendidik generasi bangsa yang berakhlak.

“Para pengurus BP4 kita harapkan agar bisa mengkonsolidasikan organisasi untuk membangun ketahanan keluarga, untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, karena keluarga ini adalah negara dalam bentuk yang kecil, kalau keluarga-keluarga itu sudah baik maka negara ini akan tetap baik,” ujarnya.

BP4 itu kata Zainal, mampu melakukan tugas untuk mengadvice dan mengadvokasi keluarga. Hal ini bertujuan agar keluarga-keluarga yang telah dibangun melalui mahligai perkawinan dapat menjalankan fungsi-fungsi keluarga secara baik.

“Sehingga hubungan komunikasi antara suami istri dan anak-anak yang menjadi tanggung jawab itu tetap berjalan dengan baik, tidak terjadi broken home, tidak terjadi perceraian, apalagi perceraian di usia nikah yang masih muda, karena akan menjadi korban bagi anak-anak. Makanya ini harus diadvice, harus juga diadvokasi, supaya keluarga ini bisa senantiasa rukun dan menjalani kehidupan dengan sejahtera,” ulasnya.

Saat ditanya terkait penanganan stunting oleh awak media, Kakanwil Kemenag Sultra ini menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah membangun kerja sama dengan BKKBN pusat, BKKBN provinsi dan BKKBN kabupaten/kota, dalam rangka pencegahan stunting.

Kerja sama antara Kemenag dan BKKBN dibangun dengan kesadaran yang sama, bahwa stunting merupakan masalah yang segera harus diselesaikan terkait dengan tumbuh kembang anak yang tidak normal.

“Jadi nanti pasangan-pasangan nikah berdasarkan MoU Kementerian Agama dan BKKBN, yang mau menikah itu maka 3 bulan sebelumnya sudah harus mendaftarkan diri untuk pemeriksaan kesehatan, pendampingan dari BKKBN dan pendamping stunting yang sudah ada di masing-masing kabupaten/kota yang terdiri dari Penyuluh BKKBN dan penyuluh Agama, serta penghulu,” ungkap Zainal.

Dijelaskannya, BP4 mampu memberikan pendampingan kepada pasangan nikah sejak 3 bulan sebelum menikah. Pendampingan tersebut terkait dengan 2 hal, yaitu pengukuran darah agar tidak terkena anemia, serta pengukuran lingkar lengan.

“Sebelum nikah ada yang namanya kursus calon pengantin (capin). Itu juga pendampingan supaya pasangan pengantin itu melangsungkan pernikahan dalam suasana sehat secara fisik, dan kemudian secara psikologis dia siap untuk melangsungkan pernikahan, agama hadir untuk memberikan penguatan,” tutupnya. (Anto Buteng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button