Buton Tengah

Dua JPTP Buteng Masa Kerjanya Belum 2 Tahun, BKPSDM Sudah Ikutkan Uji Kompetensi

WajoTerkini.Com, BUTON TENGAH – Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai menyelenggarakan uji kompetensi yang melabrak peraturan perundang undangan dengan mengikutkan Dua JPTP yang masa jabatannya belum cukup dua tahun.

Data yang diperoleh menyebutkan dalam uji kompetensi yang dilaksanakan BKPSDM Buteng,  tercatat nama kadis yang masa jabatannya belum memasuki dua tahun, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Wujuddin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ArminKedua kadis tersebut dilantik dan diambil sumpahnya pada Sabtu malam tanggal 17 bulan Januari 2020. Jika dihitung dalam menjabat maka Kadis tersebut belum mencapai 2 tahun.

Diketahui dalam UU ASN No 5 tahun 2014 pasal 116 ayat 1 berbunyi “Pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan”.

Selanutnya dalam pasal 117 ayat 1 diatur bahwa “jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun”.  Kemudian dalam ayat 2 diatur lagi bahwa “Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kopetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan Berkoordinasi dengan KASN”.

Adapun nama nama beserta Jabatan yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Kepala Dikbud Buteng Abdullah , Kepala Dinas Pariwisata Buteng Wujuddin , Kepala Disnakertrans Buteng Saripi , Kepala Dinas PMD Buteng Armin , Kepala Dispora Buteng Anzar, Kepala Dinas Perindag Buteng Drs. Usman B, Kepala Dinas Perikanan Buteng Muh. Rijal , Kepala Bapenda Buteng Buteng Lukman , Kepala Dishub Buteng La Ode Darmawan Hibali, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Arsidik Patola, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia Sabaruddin Nur dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Malik.

Terkait hal ini beberapa media langsung melakukan wawancara tatap muka bersama Kepala BKPSDM Buteng Samrin Saerani Di pelataran Hotel findi.

Dalam wawancaranya ia menjelaskan “bahwa kegiatan ini dijadwalkan dan direncanakan selama 5 hari dan sudah berjalan dua hari, mungkin sampai besok tiga harilah kemungkinanya. Dan ini tidak diumumkan karena bukan perengkingan jadi hasilnya dilaporkan ke pimpinan”.

Dan targetnya kegiatan ini untuk dasar pelaksanaan rotasi mutasi, ini bukan job fit tapi namanya uji kompetensi.pungkasnya

“Ini sudah hampir tiap tahun dilaksanakan tahun lalu juga kita adakan, jadi sebelum kita adakan rotasi mutasi itu, diuji kompetensi dulu untuk pertimbangan pimpinan bahwa pejabat ini cocoknya di dinas apa?, apa lagi kedepan ini kita ada yang kosong ada Sekwan, ada Asisten I dan II, ada lingkungan hidup”. Sambungnya

Lanjut Samrin mestinya kan selama ini d lelang dengan seleksi terbuka, tapi kan kalau jabatan Asisten ya pertimbangan mungkin bagusnya diambil dari yang berpengalaman. Jadi diambil dari kepala dinas yang ada ini.

Samrin juga menjelaskan, syarat untuk dirotasi mutasi minimal 1 tahun menjabat, dasarnya ada yaitu UU ASN ada DPP 11 tahun 2017.

“Jadi untuk waktu dua tahun itu untuk rotasi diberhentikan Bukan rotasi mutasi, kalau yang ini kan bukan diberhentikan dan tujuannya bukan untuk diberhentikan, dasarnya untuk pelaksanaan rotasi mutasi dan jadi jangan salah anggapan bahwa dengan adanya uji kompetensi ini langsung tidak bisa menjabat atau bagaimana langsung diberhentikan itu bukan dasarnya. Oh iya dasar pelaksanaan ini ada rekomendasi dari KASN”.  jelas Samrin

Setelah beberapa menit menunggu akhirnya muncul pesan Whatshap dari Kepala BKPSDM Buteng Samrin dengan mengatakan “bahwa dasar rotasi mutasi dalam PP nomor 11 tahun 2017 ada dalam pasal 131 dan 132”.

Dalam PP 11 tahun 2017 pasal 131 ayat 2 huruf c menyebutkan bahwa pengisian JPT sebagaimana pada ayat 1 harus memenuhi syarat telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.  (Rudi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button