Drama Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi Lawan KPK di Kasus Korupsi Rp240 Miliar

JAKARTA, WajoTerkini.com – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menghadapi tuduhan korupsi terkait Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun dana tersebut diklaim telah dikembalikan beserta bunganya, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Karna, Amin Fahrudin, menyatakan bahwa kliennya telah mengembalikan dana PEN tahap pertama senilai Rp65,5 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2021 dan sudah menerima surat keterangan lunas (SKL) dari SMI. Amin menilai KPK tidak memiliki bukti yang cukup dan menilai bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah secara hukum.
Sebaliknya, Biro Hukum KPK, Martin Tobing, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dengan bukti yang cukup. KPK akan melanjutkan pembelaan dalam sidang duplik pada 22 Oktober 2024, sementara sidang putusan praperadilan dijadwalkan pada 25 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah kasus ini, Karna Suswandi tetap mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo untuk periode berikutnya bersama wakilnya, Khoirani, diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta beberapa partai lainnya.