DPRD Wajo Siap Dampingi Warga Paselloreng Ke Balai Pompengan Jeneberang

WajoTerkini.Com, ADVETORIAL DPRD WAJO — Warga Desa Passelloreng Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo kembali mendatangi gedung DPRD Wajo. Kedatangan warga pada Senin 1 Agustus 2022 ini sebagai tindak lanjut aspirasi sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.
Aspirasi mereka diterima langsug Ketua DPRD Kabupaten Wajo H.Andi Muh.Alauddin Palaguna, Anggota DPRD Kabupaten Wajo Asri Jaya A Latif, Ketua Komisi II H.Ambo Mappasessu, Mustarin dan Arga Prasetya Ashar.
Melalui kordinator aspirasinya Haedar, warga menyampaikan tuntutan masyarakat Paseloreng yakni, Pertama ; menuntut tindak lanjut aspirasi tanggal 28 Juni 2022 di Kantor ATR BPN Kabupaten Wajo agar dilakukan verifikasi ulang terkait bidang tanah yang akan dibebaskan. Kedua, meminta penjelasan terkait tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Wajo. Ketiga ; masyarakat menuntut diberikan data secara resmi dari pihak berwenang berupa peta global wilayah yang masuk sebagai areal genangan maupun grennbelt pada lahan bendungan Paseloreng, Keempat ; mencopot Aparatur kantor ATR BPN yang menutup akses informasi berupa peta global yang mencakup letak bidang tanah , jumlah dan luas bidang serta nama- nama penerima pembebasan lahan bendungan Paseloreng
Tim Penerima Aspirasi Asri Jaya A Latif mengatakan, benar aspirasi warga sudah di RDP kan di DPRD Kabupaten Wajo. Anggota Komisi III Arga Prasetya, juga mengatalan hal senada bahwa , aspirasi warga tersehut sudah dirapatkan.
Arga juga menjelaskan bahwa sudah jelas poinnya termasuk peta glogal dan masalah di 42 hektar. Dan masyakarat datang mempertanyakan sudah sampai dimana tindaklanjut dari surat bupati.
“Kita sudah ada balasan dari Balai Pompemgam Jeneberang untuk datang besok Jam 13.00 wita .Nanti saya koordinasikan siapa dari Komisi III yang bisa mendampingi warga ke Balai Pompengan Jeneberang,”kata Arga Prasetya
Sementara Ketua Komisi I H.Ambo Mappasessu yang juga ikut sebagai tim penerima aspirasi menjelaskan jika di Komisi I juga ikut menindak lanjuti dan memperjuangkan walau buka mitra kerjanya tapi kepala desa adalah mitranya.
” Saya bicara sama kepala desa, kalau benar itu miliknya kasih kades bukti SPPT nya dan disitulah juga saya baru tahu bahwa kalau benar miliknya akan diperjuangkan dan tidak ada keterpihakan,” kata Ambo Mappasessu
(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)