Legislatif

DPRD Apresiasi Pemkab Terapkan PPKM Mikro di Wilayah Zona Merah

 

WajoTerkini.Com, Sengkang – Di tengah tren penularan Covid-19 yang cenderung meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengambil kebijakan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah zona merah. Ini semata-sema demi kebaikan bersama.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 98 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Wajo. Mulai berlaku sejak 8 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan penanganan Covid-19.

Anggota Komisi IV DPRD Wajo, Agustan Ranreng, mengapresiasi langkah Pemkab Wajo demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“PPKM mikro ini adalah upaya mengendalikan Covid-19 yang cenderung meningkat di daerah ini. Langkah ini kami dukung, namun harus tetap merujuk pada aturan yang ada,” kata Agustan, Minggu (11/7/2021).

Kebijakan Pemkab Wajo, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sejalan dengan langkah PKS dalam pengendalian Covid-19 di daerah.

Dukungan juga datang dari politisi Partai Amanat Nasional (PAM), Sudirman Meru. Anggota Komisi II DPRD Wajo ini mengatakan penerapan PPKM mikro untuk kebaikan bersama. Apalagi memang tren Covid-19 meningkat.

“Langkah penerapan PPKM mikro ini perlu didukung dalam rangka pengendalian Covid-19 yang akhir-akhir ini menunjukkan tren peningkatan,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wajo, Safaruddin, mengimbau agar dalam masa PPKM ini masyarakat tidak panik dan tetap beraktivitas seperti biasa. Namun, kata dia, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Jangan-ki’ panik, tapi jangan-ki’ juga lengah. Tetap-ki’ terapkan pola hidup sehat serta protokol kesehatan yang ketat. Jangan lupa berdoa dan berserah diri kepada-Nya. Itulah bentuk ikhtiar kita,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, penerapan PPKM mikro di Wajo tidak menyeluruh seperti di Jawa-Bali maupun 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk daftar pemerintah pusat. Akan tetapi, hanya diintensifkan pada beberapa wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan sesuai zonasi.

Sebagai contoh, di Desa Salo Tengga, Kecamatan Sabbangparu, yang masuk dalam zona merah diinstruksikan untuk menerapkan PPKM mikro.

Tindakan yang mesti dilakukan wilayah PPKM mikro adalah menemukan suspek dan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan tracer dari puskesmas, dan meniadakan kegiatan keagamaan untuk sementara.

Lalu, untuk kecamatan yang wilayahnya terdapat desa atau kelurahan dengan zona kuning, seperti Kecamatan Majauleng, Tanasitolo, Tempe, Sajoanging, Gilireng, dan Sabbangparu, diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan skenario pengendalian Covid-19 sesuai kriteria zonasi wilayah masing-masing.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button