Berita TerkiniJawa Timur

Direktur LBH Mitra Santri: Hakim Perintahkan Direktur RSAR Situbondo Hadir di Persidangan Mediasi

WajoTerkini – SITUBONDO JATIM – Sidang gugatan Zulfiatullaili melalui LBH Mitra Santri Situbondo terhadap Direktur Rumah Sakit Abdoer Rahem (RSAR) Situbondo pada Rabu 12 Maret 2025 lalu, memasuki tahap mediasi. Namun, sayangnya Direktur RSAR tidak hadir, demikian disampaikan Asrawi SH, Direktur LBH Mitra Santri, Sabtu (15/03/2025).

“Kemudian pada sidang berikutnya yang akan digelar Rabu 19 Maret 2025 mendatang, hakim mediator Anak Agung Putra Wiratjaya, SH, MH memerintahkan kepada panitra untuk memanggil ulang Direktur Rumah Sakit Abdoer Rahem menghadiri agenda sidang mediasi,” jelas Asrawi SH, Direktur LBH Mitra Santri.

Untuk itu, Direktur LBH Mitra Santri Asrawi, berharap ada etikat baik dari Direktur Rumah Sakit Abdoer Rahem menghadiri untuk menghadiri agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri Situbondo dengan Perkara teregister nomor 09/Pdt.G/2025/PN.SIT.

“Namun apabila tidak ada etikat baik untuk menghadiri sidang mediasi tersebut, tentu tak ada masalah nantinya sidang akan dilanjutkan kepada pelimpahan ke Majlis Hakim untuk untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar terhadap dugaan malpraktek yang menimpa Zulfiatullaili tersebut,” kata Asrawi.

Selaku kuasa hukum Zulfiatullaili, sambung Asrawi, sebenarnya akan malelakukan langkah hukum pidana, tapi masih proses melengkapi bukti bukti pendukung untuk pelaporan secara pidana ke pihak kepolisian. “Kami berencana akan melaporkan dugaan Malpraktek ini ke kepolisian Polda Jatim. Kami masih menunggu proses sidang mediasi pada tanggal 19 Maret 2025. Setelah sidang mediasi tersebut selasai, maka kita akan melangkah ke Polda Jatim,” tegas Asrawi.

Sementara itu, Hakim Mediator Pengasilan Negeri Situbondo, Anak Agung  Putra Wiratjaya SH, MH menjelaskan bahwa tahapan sidang Perkara teregister nomor 09/Pdt.G/2025/PN.SIT masih tahap mediasi. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button