Berita Utama

Dinilai Tak Memihak Guru Honorer Lewat Seleksi PPPK, Forum Peduli Guru Honorer Ajukan RDP

WajoTerkini.com, Sengkang – Ujian Seleksi Kompetensi PPPK tahap pertama sudah usai,begitu banyak kekecewaan yang muncul dari peserta ujian yang sudah lulus administrasi sebelumnya.Kebijakan PPPK yang sejatinya menjadi solusi akan sengkarutnya masalah pendidikan utamanya pemenuhan kekurangan guru negeri disamping kejelasan status para guru honorer yang pengabdian puluhan tahun sebagai guru non ASN dengan gaji yang tidak seberapa.

Berkaca dari sana,Forum Pemerhati Guru Honorer (PGRI,IGI,GTKHNK35+,AHN, hari ini(Selasa,21/9/2021) ajukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke DPRD Kabupaten Wajo khususnya ke Komisi I dan IV dengan tujuan menyampaikan kebijakan pengangkatan Guru Honorer yang dinilai tidak memihak kepada peserta yang diuji.

Aspirasi Forum Peduli Guru Honorer Kabupaten Wajo diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo H.Andi Muh. Alauddin, Ketua Komisi I H.Ambo Mappasessu, Komisi II H.Sudirman Meru dan Muhammad Arif yang penerima aspirasi hari ini.

Ketua PGRI H. Muh Arif yang dimana beserta rekan anggota PGRI lainnya Nurlaela, Agusri,  Muh.Nur ikut mendampingi aspirasi guru honorer siang hari ini,berharap penuh kepada pemerintah dalam hal ini komisi terkait di DPRD Kabupaten Wajo benar-benar mengawal aspirasi ini langsung ke DPR RI pusat mengingat pada hari Rabu (23/9/2021) apa yang di aspirasikan hari ini akan dibicarakan juga di DRP RI oleh Komisi X.

Ketua DPRD Kabupaten Wajo berjanji jika apa yang disampaikan hari ini oleh aspirator,akan menindaklanjuti hari ini juga dengan cara menyurat ke DPR RI khususnya ke Komisi X dengan meminta mengkaji ulang aturan yang ditetapkan pemerintah lewat Kompetensi PPPK tahun ini,dengan tujuan tahap kedua nantinya akan ada kebijakan baru yang lebih baik kiranya tidak seperti tahap pertama ini.

Forum Peduli Guru Honorer menyatakan sikap dari kondisi faktual yang terjadi pada ujian seleksi Kompetensi PPPK yang disampaikan lewat aspirasinya diantaranya: Meninjau ulang tingkat kesulitan soal dengan memperbaiki rasio tingkat kesulitan dengan memerhitungkan durasi waktu yang diberikan,meninjau ulang jenis soal yang homogen dengan memperhatikan reability dan validality soal sehingga jenjang pendidikan yang berbeda bisa dijadikan acuan dalam pembuatan materi soal, peserta yang sudah lolos passing grade namun tidak lolos dalam perangkingan tetap ditempatkan sesuai dengan tempat mengajar asal (Dapodik base) dan permohonan affirmasi untuk K.II dan Honorer 35+. (Erni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button