Diduga Tabrak Aturan, Dewan Soroti Pembangunan Lapak di Bantaran Sungai Siwa
Advetorial DPRD Wajo, WajoTerkini.Com-Rencana Pemda Wajo merelokasi penjual buah yang ada di depan pasar Sentral Siwa, Kecamatan Pitumpanua yang rencananya akan direlokasikan ke bantaran sungai Siwa atau bahu jalan poros makassar-palopo Awolagading, Kelurahan Bulete mendapat sorotan dari anggota DPRD Wajo.
Hairuddin Sekretaris Komisi I DPRD Wajo kepada awak media mengatakan bahwa pembangunan lapak tersebut telah melanggar aturan.
“Pembangunan lapak penjual buah yang sementara di bangun di bantaran sungai Siwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 Tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran,”jelas Haeruddin yang juga Anggota DPRD Wajo yang terpilih dari dapil Pitumpanua-Keera saat di temui di lokasi, Minggu (2/2/2020).
Lalu Haeruddin juga menjelaskan bahwa lokasi rencana pembagunan lapak buah ini juga bisa mengakibatkan kemacetan lalulintas di poros Makassar -Palopo apalagi ada sekolah dasar di depanya juga menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas, mana lagi sampahnya nantinya bisa mereka buang langsung ke sungai yang dapat menimbulkan dampak lingkungan hidup.
Bukan hanya Hairuddin tapi sorotan itu juga datang dari Mustarin anggota komisi IV DPRD Wajo, juga menjelaskan sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya. Mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
“Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai,”jelas Mustarin yang juga putera daerah Pitumpanua kepada awak media.
Melirik Pasal 9 pada PP No.38/2011 dijelaskan bahwa garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter)
Paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter)
Paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).
“Aturan tersebut menegaskan bahwa antara 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sebab, sungai termasuk sempadan, yang artinya adalah milik negara,”jelas Mustarin.
Sementara Muhammad Naing (investor penyandan dana pembangunan lapak penjual buah Siwa) saat mengatakan, bahwa dirinya dusuruh Wakil Bupati Wajo H Amran.
“Beberapa bulan yang lalu Pemkab Wajo akan pindahkan penjual buah-buahan yang sekarang berada didepan pasar Siwa ,Kelurahan Siwa ke bantaran sungai Siwa Kelurahan Bulete yang juga merupaka daerah milik jalan (DMJ)poros Makassar-Palopo. Dan saya diminta untuk membenahi lokasi ini untuk ditimbung dengan material dengan biaya sendiri dan mendirikan bangunan lapak buah ini, biaya nanti digantikan oleh Pemda,”jelas Muhammad Naing di hapadapan Haeruddin dan Mustarin Anggota DPRD Wajo yang meninjau lokasi tersebut.
Lanjut Muhammad Naing mengatakan, saya bersedia hentikan pembangunan lapak ini apabila yang menyuruh bersedia gantikan dana yang sudah terpakai untuk menimbung lokasi ini dan pembangunan 45 lapak yang sudah didirikan apabila memang Pemerintah melarang dan bertentangan UU.
(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)