Diduga Pajak Belum Terbayarkan, LSM LIRA Soroti Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo
WajoTerkini.com, PROBOLINGGO– Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo Louis Hariona menyoroti Resto Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Suroyo Kota Probolinggo diduga tidak membayarkan pajak restoran senilai 531 juta.
Louis Hariona mengatakan, kami ambil kesimpulan bahwa management Resto Mie Gacoan sangat jelas merugikan Pemerintah Kota Probolinggo.
Dengan adanya temuan tersebut maka kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk langkah-langkah kedepannya.
Kami akan kawal kasus ini sampai pihak Resto Mie Gacoan menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak yang belum terbayarkan,” kata Louis Hariona, Sabtu (14/12).
Restoran yang tidak membayar pajak dapat berdampak buruk bagi usaha dan pemiliknya serta dapat menimbulkan masalah hukum.
Ada beberapa sanksi yang dapat diterima restoran yang tidak membayar pajak mulai denda, bunga, teguran bahkan pencabutan izin usaha.
Kami berharap Pemerintah Kota Probolinggo segera ambil sikap dan tindakan tegas, kami dari lembaga juga akan membantu mengimbau agar para pengusaha baik cafe, restoran maupun rumah makan untuk taat menyetorkan pajak,” harapnya
Louis Hariona menegaskan bahwa untuk membangun Kota Probolinggo ini tidak bisa sendiri tapi butuh kerja sama dari semua pihak salah satunya para pelaku usaha rumah makan, cafe dan restoran, untuk membayar pajak tepat waktu sehingga pembangunan di Kota Probolinggo ini dapat berjalan,”tegasnya
Ditemukan dugaan pajak restoran yang tidak terbayarkan oleh Resto Mie Gacoan, Rp 531 juta tersebut setelah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Probolinggo melakukan pendalaman.
Banyak struk pembeli yang sudah membayar pajak resto 10 persen tidak masuk rekam pajak,” ucapnya
Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Probolinggo Heri Supriyono membenarkan adanya dugaan pajak resto yang tidak dibayarkan oleh Resto Mie Gacoan selama 11 bulan pada 2024. Besarnya sekitar Rp 531 juta.
(Yul)