AsahanBerita Terkini

CPNS Dan PPPK Pemkab Asahan Tidak Boleh Mutasi Selama 10 Tahun

Wajoterkini.com – Kisaran, Sumatera Utara – Kepada para CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang baru diangkat diminta jangan berniat untuk pindah/mutasi baik itu keluar dari Kabupaten Asahan atau pun pindah tugas antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi ketika menyerahkan petikan Keputusan Bupati tentang pengangkatan CPNS dan pengangkatan PPPK tahap I di lingkungan Pemkab Asahan, Selasa (10/05/2022).

Sebab, kata Taufik, sebelumnya pada saat melamar menjadi CPNS yang bersangkutan telah menanda tangani surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas pada saat pengajuan permohonan.

Kemudian Wakil Bupati juga mengingatkan kepada PPPK yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja agar tidak bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasinya. Selain itu PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.

Kemudian Wakil Bupati itu berharap pengangkatan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan ini dapat menjadi pendorong semangat bagi para ASN sehingga memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Insfrastruktur Kuat, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid-19.

Sementara sebelumnya Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin SH dalam laporannya menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK in dilakukan untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen kepegawaian negara.

Dijelaskannya jumlah CPNS yang menerima SK pengangkatan sebanyak 17 orang dengan rincian 7 orang di unit kerja tenaga teknis dan 10 orang di unit kerja tenaga kesehatan (Puskesmas). Sedangkan untuk formasi PPPK Tahun 2021 yang menerima SK pengangkatan tahap I sebanyak 205 dengan rincian tenaga Guru SD sebanyak 174 orang dan Guru SMP sebanyak 31 orang.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button