Berita Utama

Diduga Ada Main Mata, Sekda LIRA : Proses Izin IMB PLTU Harus Sesuai Regulasi

Bengkulu – Pasca diterbitkan pada media online terkait konflik internal di dalam tubuh PLTU Batu Bara Teluk Sepang antara kepengurusan lama dengan kepengurusan baru merembet sampai ke pengurusan IMB di DPMPTSP Kota Bengkulu yang mana kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini terkendala dengan Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IPMB) yang seharusnya menjadi persyaratan utama didalam kepengurusan (IMB).

Kali ini Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ikut menyoroti proses penerbitan IMB PLTU sebanyak 14 kembar tersebut, Sekretaris LIRA Aurego Jaya meminta kepada pihak DPMPTSP Kota Bengkulu untuk memproses IMB PLTU sesuai dengan regulasi yang ada. Kamis (7/10/2021)

“Saya menduga pihak DPMPTSP Kota Bengkulu tau kalau Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IPMB) PLTU itu berada di tangan Hudiono Lianto (Mr Lee) yang saat ini berada di Jakarta, terlepas dari konflik internal di dalam managemen PLTU, IPMB itu wajib di hadirkan untuk syarat penerbitan IMB nya, jangan malah di akal-akali dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan saya berharap pihak DPMPTSP tidak menerbitkan IMB PLTU, sebelum IPMB nya di ambil dari Mr Lee”. Papar Aurego

Aurego menambahkan “Kami dari LIRA akan terus memantau proses penerbitan IMB PLTU ini, jika masih di paksakan untuk menerbitkan IMB itu, maka saya orang terdepan akan mempersoalkan masalah ini, kami juga berharap kepada DPRD Kota Bengkuku untuk aktif mengontrol dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Eksekutif, ini sudah menjadi kewajiban DPRD, jangan malah diam saja bahkan terkesan DPRD Kota Bengkulu tutup mata dalam persoalan ini”. Ujar Aurego

Sebelumnya Agus Purwanto dari LSM KITA Institute memberikan statemen pada beberapa media online terkait proses penerbitan IMB PLTU Batu Bara Teluk Sepang. (9/10/2021)

Agus mengatakan “Saya sudah menghubungi bapak Lianto pimpinan lama, IPMB itu berada ditangannya, terus apa alasan Aparat Penegak Hukum (APH) menerbitkan surat Keterangan Kehilangan berarti pihak PLTU mencoba mengelabuhi APH dengan mengatakan hilang padahal ada namun persoalan internal yang belum selesai jadi IPMB belum bisa diserahkan,” bahkan saya menduga Ridwan Kepala Dinas Perizinan Kota  Bengkulu tau persoalan ini, kami juga patut menduga ada gratifikasi disini antara PLTU dengan DPMPTSP Kota Bengkulu,” ujar Agus

Terkait hal tersebut Pria yang akrab Agus Parikun ini mengatakan bahwa DPMPTSP Kota Bengkulu tidak bisa menerbitkan IMB dengan mudah tanpa mengkroscek kembali dilapangan apa yang terjadi.

“Penerbitan IMB harus sesuai prosedur dengan penyerahan IPMB sebagai syarat, sedangkan surat keterangan hilang tersebut berlaku apabila benar-benar hilang, sedangkan pengurus lama megatakan IPMB masih ada dan dinas harus menghentikan kepengurusan IMB sebelum surat IPMB itu ada, intruksikan PLTU selesaikan dulu masalah internal baru urus IMB, ” Tegasnya

Disisi lain Hudiono Lianto saat dihubungi awak media selaku Direktur yang saat itu masih menjabat membenarkan terkait keberadaan IPMB sebenarnya tidak hilang, dan apabila kepengurusan saat ini mau mengurus IMB dan membutuhkan IPMB harus menghubungi dirinya terlebih dahulu terkait persoalan internal.

“Pokoknya kalau  mereka mau mengurus IMB butuh IPMB mereka harus menghubungi saya karena saya yang mengurus semua dari awal,”Singkat Lianto. (Rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button