Berita Utama

YLBH Bhakti Keadilan MoU dengan Pemda Wajo Untuk Bantuan Hukum Gratis

WajoTerkini.Com, Sengkang – Penandatanganan kontrak kerjasama antara YLBH Bhakti Keadilan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sebagai wujud pemberian akses bantuan hukum untuk masyarakat miskin. YLBH Bhakti Keadilan sebagai salah satu dari dua YLBH terakreditasi  yang bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Wajo.

Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berlangsung di Kantor Bupati Wajo, Selasa  2 Februari 2021, ditandatangani Advokat Bakri Remmang, S.H.,M.H.,CPL.,CTLA selaku Ketua Umum YLBH Bhakti Keadilan, sementara pihak Pemkab Wajo  oleh Bupati Wajo, DR. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.

Bantuan hukum tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Kami sangat mengapresiasi atas jasa hukum yang telah disediakan oleh YLBH Bhakti Keadilan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat khususnya warga miskin, dan mari kita memback up masyarakat kita untuk memberikan akses keadilan melalui bantuan hukum gratis,” ungkap Bupati Wajo.

Dalam kesempatan itu Adv Bakri Remmang, S.H.,M.H.,CPL.,CTLA menyampaikan bahwa kemitraan yang telah terjalin oleh YLBH Bhakti Keadilan dengan Pemda Wajo sejak 2019 sampai sekarang adalah upaya menegakkan keadilan khususnya bagi warga miskin.

“Harapan kami hendaknya lebih ditingkatkan lagi khususnya mengenai anggaran bantuan hukum yang dinilai masih terbatas jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin yang mengalami masalah hukum di Kabupaten Wajo,” ujarnya.

Terakhir, Bupati Wajo menjelaskan bahwa anggaran untuk bantuan hukum memang belum maksimal sebab selama kepemimpinannya, ada beberapa hal yang menjadi hambatan yaitu adanya devisit anggaran sejumlah 6,7 Miliar Rupiah ditambah lagi dengan adanya wabah Covid-19 yang tentu sangat mempengaruhi anggaran daerah.

“Namun kami akan terus berupaya meningkatkan segala bentuk pelayanan untuk masyarakat kita,” tutupnya. (SHS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button