Desak KPK Tindak Tegas Tersangka Korupsi, Aktivis LSM Siti Jenar Serbu Jakarta
JAKARTA, WajoTerkini.com – Kasus korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan Kabupaten Situbondo kian memanas dan menyeret perhatian publik nasional. Eko Febrianto, Ketua Umum LSM Siti Jenar yang dikenal sebagai aktivis anti-korupsi, pagi ini kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk memperjuangkan percepatan penanganan kasus korupsi yang sudah lama dinilai “jalan di tempat”.
Tidak cukup sampai di situ, Eko juga menyambangi Gedung Dewan Pengawas KPK, kantor Kemenko Polhukam, hingga Kantor Staf Presiden, dengan membawa dokumen setumpuk sebagai bukti yang ia klaim dapat menuntaskan kebuntuan kasus ini.
Eko menegaskan kepada awak media bahwa masyarakat Situbondo membutuhkan kepastian hukum terkait kasus korupsi yang menjerat Karna Suswandi, pejabat tinggi Kabupaten Situbondo yang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Penetapan ini, menurut Eko, telah membuat situasi di Situbondo semakin tidak kondusif. Ribuan warga dilaporkan turun ke jalan dalam beberapa unjuk rasa yang berujung pada pemblokiran jalur utama pantura, menuntut penahanan Karna Suswandi demi keadilan dan integritas proses hukum.
“Penahanan tersangka sebelum pemilihan kepala daerah adalah langkah penting untuk memastikan stabilitas di Situbondo dan mencegah munculnya prasangka buruk terhadap KPK,” tegas Eko dengan suara lantang di depan gedung KPK. Senin (4/11/2024).
Dalam aksinya di Gedung Dewan Pengawas KPK, Eko Febrianto menyerahkan laporan resmi kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas, menyerukan agar mereka memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
“Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada “kelonggaran” bagi tersangka yang dapat menodai reputasi KPK di mata publik,” tukasnya.
Situasi di Kabupaten Situbondo terus membara, dengan masyarakat yang tak lagi sabar menunggu kejelasan status hukum Karna Suswandi. Tindakan tegas dan transparan KPK, menurutnya, akan menjadi bukti nyata bahwa komitmen antikorupsi di Indonesia masih kuat.
“Kami tidak ingin mendengar janji-janji lagi. KPK harus bertindak dan segera melakukan penahanan. Publik perlu diyakinkan bahwa hukum di negara ini masih punya gigi,” ujar Eko dengan nada geram.
Ketika penetapan tersangka oleh KPK pada Agustus silam, Karna Suswandi merespons dengan mengajukan praperadilan, tidak hanya sekali, tetapi dua kali. Praperadilan pertama yang diajukan Karna ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menganggap prosedur KPK dalam penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan. Namun, langkah perlawanan ini justru memicu reaksi keras di masyarakat, yang semakin meragukan integritas dan niat Karna untuk menjalani proses hukum secara terbuka. (ARM)