Berita Terkini

Operasi Yustisi Penegakan Perbup No 87 Guna Tangkal Penyebaran Covid-19

WajoTerkini.Com, Sengkang – Operasi Yustisi Penegakan Perbup No 87 dilakukan di sekitar Jl. Jend Ahmad Yani, serta dipimpin langsung oleh Kordinator Tim 1 Kabid Trantib Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo H. Hasanuddin didampingi oleh Kepala Seksi Penyidik PNS Muhammad Erwin Syamsuddin, Pada Jum’at (27/11/2020), pukul 09.00 – 11.00 Wita.

Adapun jumlah pelaggar pada saat operasi tersebut, yaitu 5 orang, 4 diantaranya dikenakan saksi sosial dengan membersihkan atau menyapu area sekitar, 1 diantaranya dikenakan denda Rp. 50.000 sebagai denda administratif.

Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Lamaddukelleng, Operasi Yustisi akan selalu di gencarkan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan Perbup masih minim, sejatinya perlu lebih patuh akan Protokol Kesehatan itu sendiri. (fd-basir)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button