Berita Terkini

Sekdakab Asahan Buka Penyusunan Standart Kompetensi Jabatan ASN

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution MSi secara resmi membuka kegiatan penyusunan Standart Kompetensi Jabatan (SKJ) yang berlangsung di Aula Melati kantor bupati setempat, Kamis (27/07/2023).

Dalam kesempatan itu John Hardi menyatakan kompetensi jabatan merupakan salah satu aspek kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja SDM yang akhirnya berdampak pada kinerja organisasi.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa tata kelola ASN yang paling ideal adalah dengan menerapkan sistem merit.

“Guna mewujudkan pengelolaan yang berbasis sistem merit ini, kita memerlukan acuan dalam bentuk standar kompetensi untuk jenis jabatan masing – masing yang meliputi aspek manajeral, teknis dan sosial kultural”, ujarnya.

Sekda juga menyampaikan penyusunan SKJ merupakan perwujudan manajemen ASN dalam kerangka reformasi birokrasi. Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah, serta pengembangan karier pegawai negeri sipil dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

“Adanya SKJ ini merupakan upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi, dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan tempat. hal ini adalah salah satu aspek penting reformasi birokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik,” pungkas John Hardi.

Sebelumnya Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Alber Butat-Butar SH, MH dalam laporannya menyampaikan dasar kegiatan tersebut adalah Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Permenpan – RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Nomor 000.8/3297/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Sedangkan Kepala Kantor Regional VI BKN Dr. Janry Simanungkalit SSi, MSi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu dan memberikan materi tentang penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button