Tanjungbalai

Camat Teluk Nibung beserta Seluruh Kelurahan, Kangkangi Perwa Pasal 14 No 51 Tahun 2024 Dalam Rekrut Kepling

Wajoterkini.com, TANJUNGBALAI SUMUT- Para Kepala Lingkungan (Kepling) yang mengikuti seleksi perekrutan Kepling untuk Tahun 2024 yang dinyatakan gugur merasa cukup keberatan dikarenakan seleksi tersebut penuh dengan rekayasa, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Hal tersebut dikatakan Abdul Manan selaku Koordinator Kepling yang gugur seleksi warga Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada Wartawan di Gedung DPRD Senin 13/1/25 sewaktu memberikan laporan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait seleksi calon Kepling SE Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Dalam hal ini Abdul Manan meminta dalam RDP yang diusulkan pada Kamis 16 Januari 2025 agar Sekretaris Daerah (Sekda), Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Teluk Nibung dan Lurah se Kecamatan Teluk Nibung agar dapat dihadirkan.

Adapun Point point permasalahan dan tuntutan dalam RDP bersama dengan Komisi A’ DPRD Kota Tanjungbalai nantinya yakni, Adanya dugaan pemalsuan tandatangan warga untuk pencalonan Kepling yang diduga seperti orang yang sudah meninggal dunia, orang yang diluar negeri dan orang yang didalam tahanan.

Adanya dugaan perbuatan jahat antara Lurah dan Camat beserta Kroni kroninya dalam perekrutan Kepling yang ada di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Adanya dugaan kesepakatan antara Lurah dan Camat terkait terkait pencalonan Kepling yang akan diunggulkan atau dimenangkan.

Diduga adanya beberapa calon peserta Kepling di Kecamatan Teluk Nibung, tidak memenuhi persyaratan minimal 1/3 dari surat pernyataan dukungan penduduk se Kecamatan Teluk Nibung, yang bersangkutan ditetapkan sebagai Kepling terpilih.

Diduga adanya salah satu calon Kepling tidak berkedudukan siwilayah penduduk setempat minimal 2 Tahun berturut turut dan tidak terputus putus yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam hal tersebut diatas mereka meminta Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib segera mengusut dan membentuk Pasukan Khusus (Pansus) dalam perekrutan Kepling yang ada di Kecamatan Teluk Nibung.

Selain itu mereka para Calon Kepling yang dinyatakan gugur tersebut meminta agar Dinas terkait dapat melakukan tindakan dan kepada Camat Teluk Nibung segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepling yang cacat hukum sebab tidak mengacu pada Perwa no 51 Tahun 2024 Papar Abdul Manan yang diAmini calon Kepling yang lain.(Sinaga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button