Berita Terkini

Konseptor Guru Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Lebih Adakan Webinar Nasional

WajoTerkini.Com, Sengkang – Menaggapi Keputusan Presiden (Kepres) PNS Tanpa Tes tema Webinar yang diusung Konseptor Guru Honorer se-Indonesia ini. Tahap pertama yang terselenggara hari ini, Selasa (6/10/2020).

Adapun yang bertindak sebagai narasumber, H. Nasrullah sekaligus Konseptor guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 tahun lebih, Nanang Trenggono, Prof. Rustono dan Prof. Moh. Fadli M.

“Webinar ini direncanakan berlangsung tiga kali dalam seminggu. Karena Peserta keseluruhan mencapai 7.000 orang jadi setiap sesi pesertanya hanya 1.000 saja jdi diperkirakan berakhir tiga minggu,” ucap H. Nasrullah lewat vicon sehari seblum webinar.

Webinar wajib diikuti seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun lebih. Karena ikut nantinya akan mendapatkan sertifikat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tujuannya apa, itu sebagai data persiapan Munar Akbar awal tahun 2021.

“Sebagai data buat kami pengurus pusat berapa jumlah guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Lebih se Indonesia (GTKHNK35+ ),” Jelas nasrullah juga konseptor organisasi ini.

Dan bersiap-siap untuk hari Rabu (7/10/2020) sesi kedua Webinar berlangsung sebanyak 1.000 peserta lagi dan begitu juga hari ketiga sampai jumlah yang mendaftar dan memenuhi syarat guru tenaga kependidikan usia 35 tahun lebih.

“Karena hasil pendaftaran kami penitia menyeleksinya, yang memenuhi syarat akan dapat KTA dan yang tidak tetap bisa ikut webinar dan dapat sertifikat saja,” tutupnya. (Erni)

Related Articles

One Comment

  1. Sertifikat webbinar nasional tidak bisa dipakai utk naik pangkat guru.. karena tidak ada nilainya di sertifikat tersebut.. sehingga yg sudah terdaftar di database gtkhnk35+ hanya berharap semoga dapat KTA.
    Dan utk dapatkan KTA apakah harus ada persetujuan pengurus Kabupaten,…?..jika ia maka sia2lah mengikuti webbinar,.. karena sertifikat saja jelas tidak bisa utk kenaikan pangkat.. karena sertifikat webbinar gtkhnk35+ tidak bisa utk kenaikan pangkat guru. Karena tidak diakui di dinas terkait jika tidak nilai nya di sertifikat tersebut.
    Saran saya semoga bapak pertimbangan Untuk pembuatan KTA nya agar di permudah jika sudah terdaftar nama guru tersebut di website gtkhnk35+.
    PNS Tampa tes..yes yes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button