BPP Kemendagri dan Kemenpan-RB Perkuat Kerja Sama Bangun Inovasi Penanganan Covid-19
Wajo terkini.Com, Jakarta – Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), Agus Fatoni, berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jumat (5/6/2020).
Fatoni hadir didampingi Plt. Sekretaris Badan, Horas Maurits Panjaitan, dan Kepala Pusat Litbang. Kedatangan pejabat BPP Kemendagri ini, disambut oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kemenpan-RB, Diah Natalisa.
Fatoni menuturkan, koordinasi dilakukan untuk membangun sinergi ihwal kegiatan lomba inovasi daerah, dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, serta pengukuran indeks inovasi daerah yang dilakukan Kemendagri.
Selain Kemendagri, saat ini, Kemenpan-RB juga sedang melakukan lomba inovasi bertajuk “Apresiasi Inovasi Penanganan Covid-19”. Apresiasi ini diberikan kepada instansi pemerintah, kelompok masyarakat, dan perorangan yang melakukan inovasi. Penjaringan peserta lomba tersebut, dilakukan dengan dua cara, yaitu pencarian melalui media sosial dan pendaftaran. “Pendaftaran paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” ujar Diah.
Lomba itu berbeda dengan yang dilakukan Kemendagri, karena pesertanya menyasar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, kelompok masyarakat, dan perorangan. Sedangkan lomba inovasi dari Kemendagri, hanya menyasar pemerintah daerah. Selain itu, Kemendagri hanya melombakan tujuh sektor sesuai dengan kewenangan Pemda. Sementara Kemenpan-RB meliputi seluruh pelayanan publik.
Fatoni menambahkan, pertemuan ini menghasilkan sejumlah komitmen untuk meningkatkan koordinasi, kerja sama, dan sinergi dalam berbagai kegiatan, khususnya terkait inovasi daerah dan agenda lainnya.
Untuk kerja sama jangka pendek, keduanya bakal melakukan sosialisasi kepada daerah melalui webinar, terkait lomba inovasi daerah, baik yang digelar Kemendagri maupun Kemenpan-RB pada Senin, 8 Juni 2020. Adapun peserta webinar ini, di antaranya sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota, kepala badan litbang dan kepala biro/kepala bagian organisasi provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia. (*)