Sosial

BPJamsostek Hadir Lindungi Pekerja Lansia dan Pensiunan

WajoTerkini.Com, JAKARTA – Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan hadirnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu instrumen atau fondasi pertahanan yang sudah disiapkan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah lanjut usia atau pensiun.

“Program Jamsostek merupakan salah satu instrumen yang disiapkan sebagai perlindungan dasar, sebagai jaminan pengaman sosial ketika pekerja ataupun individual memasuki usia tua,” kata Roswita Nilakurnia di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ketika para pekerja sudah memasuki usia lanjut dan diharuskan untuk tidak lagi bekerja secara aktif, pemasukan tentunya akan menjadi problem utama dalam menghadapi kehidupan sehari-hari.

Sehingga, kata dia, perlu adanya solusi yang kongkret dalam mengentas masalah ini. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia hadir dengan berbagai upaya dan juga kemampuannya untuk mengatasi permasalahan ini.

Dalam kesempatannya pula ia menyampaikan Indonesia tidak harus terlalu bersuka ria dengan adanya bonus demografi. Menurut dia, populasi lanjut usia di Indonesia dalam setiap tahunnya juga terus meningkat.

Saat ini menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di 2023 diperkirakan terdapat 11 persen masyarakat yang masuk ke dalam golongan lanjut usia dari jumlah total keseluruhan penduduk Indonesia.

Dia juga menyebutkan ketika sudah menginjak tahun 2045 sampai dengan 2050 Indonesia bakal memiliki populasi lanjut usia sebesar 20 persen dari jumlah masyarakat aktif.

“Karena pada saat seseorang, khususnya pada pekerja, ketika beranjak masuk ke usia lanjut, yang dipastikan pasti bakal terjadi adalah kerentanan dalam hal penghasilan ekonomi dan juga hal-hal lain. Dan ini yang harus dipastikan, ada perlindungannya dengan salah satunya adalah program jaminan sosial,” ujar dia.

Oleh karena itu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 merupakan solusi terbaik untuk menciptakan kondisi yang sejahtera bagi para pekerja ketika nanti mereka menginjak masa tua.

Sebagaimana diketahui, Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) memberikan kelonggaran kepada para pekerjanya untuk memiliki tiga akun, dimana setiap akun itu dapat memiliki kekhususan sendiri untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya.

EPF membuat skema dalam tiga akun tersebut antara lain akun pertama sebesar 75 persen untuk iuran bulanan individu, 15 persen masuk ke akun 2, dan 10 persen sisanya akan masuk ke akun 3.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menegaskan pentingnya jaminan sosial sebagai pelindung bagi para pekerja, khususnya saat mereka memasuki usia lanjut. Kata Widhi, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan keamanan finansial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk di provinsi Gorontalo, agar para pekerja dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang.

“Kami berkomitmen untuk memperluas edukasi dan akses program ini agar semakin banyak pekerja di Gorontalo yang terlindungi sejak dini, sehingga dapat mengurangi potensi kerentanan ekonomi di usia tua. Melalui penerapan UU PPSK dan kolaborasi dengan berbagai pihak, kami optimis bahwa kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, akan terjamin di masa mendatang,” imbuhnya.

(Rls/Noka)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button