Berita Terkini

Mulai 1 Oktober, Tim Terpadu Lakukan Operasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19

WajoTerkini.Com, Sengkang – Berbagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dalam menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan dibuat dan diberlakukannya Peraturan Bupati No 87 Tahun 2020  tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Pemkab Wajo akan melakukan Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dimulai 1 Oktober 2020  oleh Tim terpadu terpadu penanganan covid 19 Kabupaten Wajo.

Dalam Perbup Wajo No 87 /2020,  perorangan dan pelaku usaha bakal dikenakan sanksi denda pembayaran, yakni ; sebesar Rp 50.000 bagi perorangan, sanksi sebesar Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000.

Bagi  yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 4 M  (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menyiapkan Tempat cuci tangan bagi pelaku usaha,  Menjaga Jarak, dan menghindari tempat kerumunan)

Ambo Iri  selaku Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo saat  kepada Wajoterkini.com,  Kamis 1 Oktober 2020  melalui pesan WhatsApp membenarkan diberlakukannya Perbup Wajo No. 87/2020 tersebut .

Sekedar diketahui Tim terpadu adalah Satpol-PP & Damkar Dinas Perhubungan.TNI POLRI.

(Basir/Said Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button