Mulai 1 Oktober, Tim Terpadu Lakukan Operasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
WajoTerkini.Com, Sengkang – Berbagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dalam menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan dibuat dan diberlakukannya Peraturan Bupati No 87 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Pemkab Wajo akan melakukan Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dimulai 1 Oktober 2020 oleh Tim terpadu terpadu penanganan covid 19 Kabupaten Wajo.
Dalam Perbup Wajo No 87 /2020, perorangan dan pelaku usaha bakal dikenakan sanksi denda pembayaran, yakni ; sebesar Rp 50.000 bagi perorangan, sanksi sebesar Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000.
Bagi yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menyiapkan Tempat cuci tangan bagi pelaku usaha, Menjaga Jarak, dan menghindari tempat kerumunan)
Ambo Iri selaku Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo saat kepada Wajoterkini.com, Kamis 1 Oktober 2020 melalui pesan WhatsApp membenarkan diberlakukannya Perbup Wajo No. 87/2020 tersebut .
Sekedar diketahui Tim terpadu adalah Satpol-PP & Damkar Dinas Perhubungan.TNI POLRI.
(Basir/Said Hs)