Bea Cukai Probolinggo Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Libatkan Camat dan Kades
WajoTerkini.com, PROBOLINGGO- Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector serta mencegah beredarnya barang-barang ilegal, Bea Cukai di wilayah Kota – Kabupaten Probolinggo serta Lumajang adakan sosialisasi berupa rokok ilegal hasil penindakan. Senin (18/11/24)
Penindakan yang di lakukan oleh Bea Cukai Probolinggo juga kerap melibatkan stakeholder dari intansi lain sebagai mitra pengawasan.
Terbentuknya sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Beacukai Probolinggo dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain TNI,Polri,Kejaksaan serta Pemerintah daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut, pihaknya berhasil menyita atau mengamankan berbagai jenis barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Diungkapkannya, selama Januari tahun 2024 sampai bulan November 2024, Bea Cukai Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebanyak 111 kali penindakan dengan rincian, penindakan barang kena Cukai berupa rokok ilegal sebanyak 214.678 batang.
Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp 290.994990 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 161.449.989. Adapun tindak lanjut penyelesaian terhadap penindakan tersebut, ungkap Bagus Sulistijono , barangnya ada yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga turut melaksanakan serangkaian penindakan di bidang cukai dengan melaksanakan operasi secara mandiri yang salah satunya menghasilkan barang hasil penindakan sejumlah 101.925 batang rokok ilegal, 7 karton etiket, dan 4 buah alat pemanas untuk packing dengan perkiraan nilai sebesar Rp 127.915.875,- dan total potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp 76.036.050.
“Barang-barang tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dengan putusan Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Krs tanggal 29 Mei 2024 dengan putusan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda 152.072.100 dengan ketentuan apabila denda ini tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Menurut Bagus Sulistijono, pemusnahan ini adalah bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Instansi Pemerintah Daerah, sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal,” tuturnya
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh kinerja dari Bea Cukai.
Dalam hal pencegahan dan penindakan rokok ilegal. “Masyarakat diharapkan aktif memerangi rokok ilegal. Lantaran sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Tidak apa merokok, asal jangan yang ilegal,” tegasnya.