Ragam

Badai PHK hingga September 2024 Relatif Masih Tinggi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

WajoTerkini.Com, JAKARTA – Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga September 2024 relatif masih tinggi. Hal ini tercermin dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dimana jumlah pekerja terkena PHK Januari-September 2024 mencapai 52.993 orang. Angka ini meningkat 26% secara year on year (YoY), dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menanggapi hal ini, Perencana Keuangan Mike Rini menilai bahwa peningkatan jumlah PHK bisa berdampak terhadap pertumbuhan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan, ketika jumlah peserta berkurang akibat PHK, secara logis akan ada penurunan dalam total iuran yang diterima.

Namun, Mike menegaskan, dampaknya tidak selalu linier karena sebagian pekerja yang di PHK, kemungkinan besar tetap membayar iuran secara mandiri untuk menjaga keberlangsungan jaminan sosial mereka. Selanjutnya, menurut dia, peningkatan jumlah peserta baru dari sektor lain atau usaha baru bisa mengimbangi sebagian dari iuran yang hilang.

Selain itu, Mike mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program dan skema kepesertaan, termasuk untuk pekerja informa dan wirausaha yang dapat membantu memitigasi dampak PHK.

“Meski begitu, saya rasa jika tren PHK terus meningkat hingga tahun 2025, tentu ada tantangan bagi BPJS untuk memaksimalkan pertumbuhan iuran,” kata dia, Selasa (29/10).

Di sisi lain, Mike mengatakan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sendiri, pekerja akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% dari upah terakhir (maksimal Rp 5 juta) selama 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.

Dengan begitu, dia menilai jumlah Rp 5 juta tersebut masih cukup membantu para pekerja yang terkena PHK. Namun, terkait apakah Rp 5 juta selama 6 bulan itu cukup di masa sekarang, menurutnya tergantung dari beberapa faktor salah satunya seperti domisili.

Jika di kota besar seperti Jakarta, Mike bilang, Rp 5 juta selama 6 bulan kemungkinan besar kurang mencukupi. Sedangkan di kota-kota kecil relatif cukup. Selain itu, juga tergantung dari tanggungan keluarga, di mana bagi yang memiliki tanggungan besar, maka jumlah tersebut kurang memadai.

“Lalu selanjutnya tergantung juga dari gaya hidup dan kebutuhan (pengeluaran) tiap orang yang berbeda-beda. Kondisi ekonomi saat ini dengan inflasi dan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, nilai riil dari Rp 5 juta mungkin tidak sebesar saat program pertama kali di rancang,” jelas Mike.

Dengan demikian, menurut Mike meskipun manfaat ini sudah cukup membantu sebagai jaringan pengaman sementara, ada beberapa alasan mengapa manfaat tersebut mungkin perlu ditingkatkan.

Misalnya, kata Mike, nilai nominal perlu disesuaikan dengan inflasi secara berkala, memperpanjang durasi manfaat dari 6 bulan ke 12 bulan, serta meningkatkan persentase upah terakhir yang menjadi dasar pemberian manfaat.

“Namun harus diingat bahwa peningkatan manfaat harus diimbangi dengan perhitungan aktuaria yang tepat untuk menjaga keberlangsungan program dalam jangka panjang,” imbuhnya.

Yang tak kalah penting, ia menilai bahwa program JKP harus diperkuat dengan program pendukung, seperti pelatihan keterampilan dan bantuan pencarian kerja.

Senada dengan Mike, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, mengatakan bahwa dalam situasi dimana angka PHK terus meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi pekerja yang terkena dampak melalui berbagai program yang ada, terutama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Widhi mengimbau kepada para pekerja yang terkena PHK untuk tetap terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan memanfaatkan manfaat JKP secara optimal. Selain itu, kata dia, pihaknya akan terus berupaya bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha setempat guna membuka akses terhadap program-program pelatihan dan penempatan kerja agar mereka bisa kembali berpartisipasi dalam dunia kerja.

“Kami berharap bahwa perlindungan dan dukungan yang diberikan dapat membantu meringankan beban serta menjadi jembatan bagi pekerja untuk bangkit kembali,” tandasnya.

(Rls/Noka)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button