Anggota Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Junaidi Karokaro Kecewa Kepada Camat STR Terkait Seleksi Kepling
Wajoterkini.com, TANJUNGBALAI SUMUT- Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai dan seluruh Camat se Tanjungbalai yang dilaksanakan pada Senin 6/1/25 di Gedung DPRD Kota Tanjungbalai, terkait hal pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) yang dinilai cacat hukum.
Dalam RDP yang dihadiri seluruh anggota DPRD dari Komisi A itu sangat menyayangkan sekali dalam perekrutan Kepling itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
Dalam penyampaiannya Junaidi Karo Karo dari fraksi Golkar menyatakan bahwasanya Berapa sebenarnya batas usia dalam pemilihan Kepling tersebut, dan meminta agar Fara Camat jangan mempermainkan peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini dalam seleksi pemilihan Kepala Lingkungan yang ada di Pasar Baru yakni Lingkungan II dan Lingkungan IV Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, dimana Narayana Hasibuan pada Lingkungan II dan Hidayat pada Lingkungan IV, sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan serta sudah dapat dikatakan sebagai pemenang.
Tetapi oleh Camat Kecamatan Sei Tualang Raso Ibu Maria Santipa masih mengatakan bahwa kedua orang yakni Hidayat dan Narayana Hasibuan masih belum memenuhi Kriteria perwa yang ditentukan.
Dan saat ini kedua orang yang mengikuti seleksi pemilihan Kepling pada Lingkungan II dan Lingkungan IV Kecamatan Sei Tualang Raso tersebut diujung tanduk dan saat ini pada Dua Lingkungan itu oleh Camat Sei Tualang Raso ditempatkan Pelaksana Tugas (PLT)Kepling dari Kelurahan setempat.
Atas hal tersebut membuat anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dalam RDP yang dilaksanakan menjadi murka pada Camat Sei Tualang Raso dan meminta agar dilaksanakan kembali pemilihan ulang Kata Anggota DPRD tersebut dengan nada tinggi.(As)