Anggota DPRD Teddy Erwin Berkata Perekrutan Kepling Tidak Mengacu Perwa Sebab Camat dan Lurah Tidak lagi Hormati Walikota

Wajoterkini.com,TANJUNGBALAI SUMUT- Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai Bapak Teddy Erwin atau yang lebih akrab dipanggil “Pak Abang” politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang cukup lama berkiprah didunia politik tersebut angkat bicara terkait perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kota Tanjungbalai.
Perekrutan Kepling yang baru selesai dilaksanakan tersebut diduga penuh dengan rekayasa dan tidak mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disebabkan mungkin karena panitia pelaksana perekrutan Kepling seperti Lurah dan Camat merasa Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib sudah kalah dalam pemilihan Walikota dan Wakilnya dalam pemilihan Walikota yang baru selesai dilaksanakan, makanya mereka bertindak semena mena Kata Teddy mengatakan pada Wartawan Selasa 21/1/25 dikediaman beliau Jalan Anwar Idris (Sei dua),
Dalam hal ini kita sangat prihatin dan menyayangkan sekali untuk pemilihan Kepling ditingkat Lingkungan juga penuh dengan kecurangan dan penipuan, bagaimana kalau sampai kejenjang yang lebih besar katanya.
Dicontohkan beliau seperti Marlina warga Kecamatan Tanjungbalai Utara (TBU) dengan Camatnya Saudara Gando Tuah Karo Karo yang mana Marlina bukan berdomisili pada lingkungan tersebut tetapi bisa menjadi pemenang dalam perekrutan Kepling kemarin, ada lagi surat dukungan yang tidak mencukupi juga bisa menang, serta yang lebih ironisnya pada Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang mana surat dukungan yang diberikan tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.
Dalam kasus kita mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang mengadukan ke Polres Tanjungbalai dimana surat dukungan yang digunakan salah satu calon Kepling tanpa sepengetahuannya, hal seperti ini sungguh sangat memalukan sekali dan berharap Polres Kota Tanjungbalai segera memproses persoalan tersebut, agar kedepannya hal yang serupa dalam pemilihan Kepling kedepannya tidak terulang kembali kata Pak Abang mengakhiri.
Pada kesempatan yang sama Camat Sei Tualang Raso (STR) Ibu Maria Santifa menyampaikan via Whatsap Terkait yang terjadi pada Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai khususnya pada Lingkungan II dan lingkungan IV dimana adanya 2 orang yang usianya sudah mencapai 58 Tahun tetapi belum mencapai 59 Tahun diperbolehkan menjadi Kepling.
Hal tersebut adalah Hasil musyawarah bersama dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai, tetapi dalam Perwa memang mentok pada usia 58 Tahun, dan kita berharap hal tersebut dapat kita maklumi secara bersama sama dan berikanlah mereka kesempatan Ungkap Camat STR tersebut berharap.(naga)