Berita TerkiniHukum

Kemenkumham Gorontalo Kembali Serahkan 3 Sertifikat Merk Bagi Pelaku Usaha

WajoTerkini.Com, Gorontalo – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo serahkan tiga sertifikat merk bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan merknya.

Merk tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar pada giat Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha yang dilaksanakan di Hotel Damhil Gorontalo, Selasa (23/04).

Kekayaan intelektual sendiri merupakan kunci utama lahirnya berbagai produk dan jasa yang diperlukan manusia dan merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Menurut Kakanwil Pagar Butar Butar, maraknya pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) seperti pencurian ide ataupun pembajakan menjadi penting bagi para pelaku usaha untuk melindungi identitas produknya.

Dengan pemberian sertifikat merk kepada para pelaku usaha, diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomis terhadap pemilik merk, serta memberikan motivasi dan dorongan kepada para pelaku usaha yang merknya belum terdaftar, untuk segera melakukan pendaftaran merk sehingga produknya memiliki perlindungan hukum yang jelas.

(Tiansi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button