Berita TerkiniJawa Timur

Aksi Unjuk Rasa GP SAKERA, Minta KPK Segera Tahan Bupati Situbondo

WajoTerkini.com, SITUBONDO JATIM – Kurang lebih 200 massa Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi, dan Advokasi (GP SAKERA) melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Situbondo, Senin (26/08/2024).

Aksi unjuk rasa yang meminta Komisi Pembrantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) penahan Bupati Situbondo ini dikoordinator oleh Sagiman dan Lukman Hakim. Dalam orasinya Sagimin dan Lukman meminta kepada KPK untuk bersikap tegas terkait penetapan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji.

“Kami minta kepada KPK RI segera menahan Karna Suswandi, dan meminta agar proses hukum berjalan transparan serta adil. Aksi ini kita laksanakan sebagai bentuk ke prihatinan kami selaku masyarakat Kabupaten Situbondo,” teriak Lukman dalam orasinya.

Tak hanya itu orasi yang disampaikan Lukman Hakim, namun dia menegaskan bahwa tindakan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Situbondo merupakan tindakan yang sangat memalukan.

“Kami berharap KPK tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga segera menahan dan memproses hukum Karna Suswandi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lukman.

Dilain pihak, Sagiman dalam orasinya, menyatakan bahwa masyarakat Situbondo berhak mendapatkan pemimpin yang bersih dan bebas dari berbuatan korupsi. “Kami tidak akan berhenti berjuang sampai disini, tapi kami akan meminta keadilan ditegakkan dan KPK bertindak tegas terhadap kasus ini,” harapnya.

Usai unjuk rasa, perwakilan massa GP SAKERA berdialog dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan. Dalam dialog itu, Lukman menyampaikan kepada Sekda bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu atau dugaan Bupati Situbondo menjadi tersangka di KPK tersebut.

“Kita semuanya paham dengan asas praduga tak bersalah. Sebelum ditetapkan, diadili oleh pengadilan, maka siapapun tetap dikatakan benar di mata hukum. Berbicara tentang undang-undang hukum acara pidana, kita paham bahwa ini masih dalam tahapan proses,” kata Lukman kepada Sekda Wawan.

Dilain pihak, Sekda Wawan menjelaskan terkait dengan dugaan bupati jadi tersangka di KPK tersebut, hanya mengetahui informasi dari media sosial. “Saya meminta maaf karena informasi yang diterima berasal dari media sosial yang berbeda, sehingga tidak mengetahui secara pasti situasi yang sebenarnya,” jawab Sekda kepada Lukman perwakilan orator GP Sakera Situbondo. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button