Berita TerkiniTanjungbalai

Ada Apa Dengan Imigrasi Kelas II TPI TBA, Calo dan Agen Diduga Dipelihara

Wajoterkini,com, TANJUNGBALAI SUMUT- Mungkin diduga para “Agen” atau ” “Calo° dalam proses penerbitan dokumen pembuatan Fasport perjalanan keluar negeri sengaja dipelihara oleh oknum Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA), supaya mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda,dan yang lebih naifnya para “Calo” yang melakukan pengurusan Fasport tersebut lebih cepat dari mengurus Fasport didalam kantor itu sendiri.

Kita masyarakat sama mengetahui bahwa mengurus Fasport itu kalau didalam kantor maupun melalui pengurusan melalui Online berkisar Rp.600.000,- dan Fasport tersebut dapat selesai hampir 2 Minggu lamanya dan paling cepatnya 1 Minggu.

Menurut salah seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya sedang melakukan pengurusan pembuatan Fasport menyatakan pada awak media pada Minggu 16/2/25 bahwasanya beliau datang dari Kota Lampung dan rekannya dari Maluku untuk berangkat ke Malaysia.

Dan dalam pembuatan Fasport kami itu sudah ada Agennya Bang di Kantor Imigrasi ini dan kami bayarnya dengan Agen tersebut berkisar 3,7 Juta dan sewaktu kita akan berangkat naik kekapal juga wajib melakukan pembayaran dengan namanya Pass.

Lebih lanjut mereka juga menyampaikan kalau kita mengurus melalui Calo ataupun Agen memang biayanya besar tetapi Fasportnya Express cepat selesai paling lama 2 hari dan secepat cepatnya 1 hari, tetapi mengurus didalam Kantor nanti Fasport kita mau berminggu-minggu baru selesai katanya sembari berlalu.

Menanggapi hal tersebut Ketua Gerakan Anak Pantai (GAPAI) Zulkipli sangat menyesalkan atas pembiaran dan diduga juga adanya Oknum oknum Imigrasi Kelas II TPI TBA yang bermain dibelakang para Calo dan Agen itu, dan ini adalah hal buruk dan sangat mencoreng nama Institusi Imigrasi kelas II TBA yang berada di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai.

Untuk itu atas nama Masyarakat dan Gerakan Anak Pantai (GAPAI) meminta secara tegas dan mendesak agar kiranya Kementerian Imigrasi menyikapi hal tersebut dan memberikan sangsi yang berat pada Imigrasi kelas II TBA, sebab dizaman sekarang ini masih adanya praktek praktek kotor pungutan liar (Pungli).

Apabila praktek percaloan masih terus ada di Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai maka kami dalam waktu dekat ini akan melakukan Orasi di Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Asahan pungkas Ketua GAPAI tersebut dengan nada yang cukup tinggi.(MAN)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button