Berita TerkiniRagam

Muhammad Rafli Ibrahim Bantah Berita Dirinya Lompat Ke Sungai Karena Diputus Pacar

WajoTerkini.Com, Sengkang – Muhammad Rafli Ibrahim, salah seorang siswa SMK Negeri Sengkang mendatangi redaksi WajoTerkini.Com di Jl. Bau Baharuddin No. 2 Sengkang, Ahad, 02 Februari 2020 sekitar pukul 01.02 dini hari. Kedatangan Warga Sempange, Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo ini terkait pemberitaan bejudul   ” Diduga Diputuskan Pacar, Siswa di Wajo Nekat Lompat ke Sungai Walennae”.

“Berita itu tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada serta sangat merugikan saya bersama keluarga,” protes Muhammad Rafli Ibrahim, yang datang ditemani salah seorang teman laki lakinya.  Diceritakan Rafli, dirinya memang berada di Padduppa, Jumat sore bersama ketiga temannya  dan sempat bermain tik tok di atas jembatan Paddupa.

“Saat itu jembatan goyang dan saya terpeleset jatuh ke sungai sehingga sempat hanyut beberapa ratus meter dari lokasi kejadian. Jadi tidak benar saya melompat ke sungai akibat diputuskan pacar,” tegas Rafli Ibrahim berulang-ulang sambil mengatakan kalau dirinya dengan pacarnya tidak ada pertengkaran dan tetap baik-baik hingga saat ini..

  1. Dalam keterangannya, Muhammad Rafli juga menceritakan jika dirinya beberapa tahun lalu saat terjadi banjir, dirinya pernah lompat ke sungai, sehingga saat bermain di atas jembatan dirinya tidak terlalu khwatir, apalagi dirinya pintar berenang. Hanya saja, saat kejadian Jumat sore itu, mulai saat terjadi hingga mendapat pertolongan, dirinya kelelahan sehingga mengikuti arus air saja. Rafli juga menuturkan jika dirinya saat ditolong, tetap dalam keadaan sadar, meski kelihatan tidak sadar sebab kehabisan tenaga

Dengan klarifikasi ini, Rafli berharap isu negatif tentang dirinya atas pemberitaan yang ramai dibicarakan menjadi terang dan jelas. Selain itu Rafli mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan pertolongan kepada dirinya sehingga selamat dari maut. (***)

Catatan Redaksi :
Bantahan Muhammad Rafli Ibrahim sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button