AsahanBerita Terkini

95 PNS Di Lingkungan Pemkab Asahan Beralih Ke Jabatan Fungsional

Wajoterkini.com – Kisaran, Sumatera Utara – Peralihan dan pelantikan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi dalam pelantikan 95 PNS ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkungan Pemkab Asahan di aula Melati kantor Bupati setempat, Senin (30/05/2022).

Dikatakannya, pengangkatan tersebut juga sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3450/OTDA tanggal 24 Mei 2022 tentang pertimbangan perubahan penyederhanaan struktur organisasi dan persetujuan perubahan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, kata Taufik, peralihan itu dituangkan dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 58-BKD-Tahun 2022 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkungan Pemkab Asahan.

Wabup berharap peralihan jabatan ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi PNS tentang ketidaktahuan mengenai jabatan fungsional.

Saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona baru. Tetapi saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan memaklumi bahwa peralihan ini merupakan bentuk penataan birokrasi ke arah yang lebih baik, ujar Taufik.

Walau demikian, Wakil Bupati berharap para ASN tetap mempedomani 3T (Tertib administrasi, Tertib anggaran dan Tertib bertugas) dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur sipil negara.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button